Setelah ditunjukan kepada Whisky Paku Sadewo, dia mengaku bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, BB berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Sekda Sumenep Edy Rasyadi Rayakan Usia 60 Tahun, Wabup Imam Hasyim: Figur Teladan Birokrasi
Kini, baik Herman Syah maupun Whisky Paku Sadewo, harus menerima penerapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)