SUMENEP, MaduraPost - Persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak lagi cukup dilihat sebagai masalah ekologis semata.

Di balik perubahan bentang alam, aktivitas pertambangan hingga persoalan perizinan, terdapat aspek hukum dan kebijakan yang ikut menentukan bagaimana lingkungan dilindungi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.

Diskusi mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”. Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa dan aktivis untuk membedah persoalan lingkungan dari perspektif hukum maupun kebijakan publik.

Kegiatan diawali pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar sebelum peserta mengikuti pembahasan buku dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di masyarakat.

Diskusi dipandu Syafiqurrahman sebagai moderator. Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Kamarullah, anggota Komisi Informasi Sumenep, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep, serta Hosnan Abrari, anggota Komisi III DPRD Sumenep.

Sementara buku yang menjadi bahan utama diskusi ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan sekaligus praktisi hukum.

Peserta berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis, termasuk Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa (Presma), serta puluhan aktivis di Kabupaten Sumenep.

Penulis buku, Ribut Baidi, mengatakan forum tersebut tidak semata-mata menjadi ruang untuk memaparkan isi buku yang ditulisnya.

Ia justru ingin menjadikan diskusi sebagai kesempatan untuk belajar dan menerima kritik dari peserta maupun narasumber lainnya.

Ribut mengaku terinspirasi dari Profesor Alfi Syahrin dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang menurutnya memiliki banyak karya dalam kajian hukum pidana dan lingkungan.

“Saya ingin meniru beliau. Kalau sudah ada pakar yang bukunya banyak dan sudah diakui di mana-mana, masa saya hanya menjadi penulis awal,” ujarnya di Sumenep, Kamis (24/9).

Ia mengatakan, selain buku yang sedang dibedah, dirinya juga tengah menyiapkan karya lain berupa kumpulan opini yang menyoroti sejumlah persoalan hukum pidana dan sosiologi hukum.

Menurut Ribut, sejumlah tulisannya mengenai hukum lingkungan juga telah dimuat di berbagai media daring sehingga dapat diakses publik dan dimanfaatkan sebagai bahan referensi.

Namun, ia mengingatkan agar pembaca tidak menerima begitu saja seluruh gagasan yang dituangkan dalam bukunya. Kritik, kata dia, justru dibutuhkan agar sebuah karya dapat berkembang.

“Buku saya jangan dipercaya begitu saja. Harus dikritik. Kalau langsung dipercaya dan tidak dibaca, tidak akan ada kritik,” katanya.

Bagi Ribut, keberanian menulis juga harus disertai kesiapan menerima koreksi. Ia mengaku pernah merasa khawatir ketika mulai menulis karena takut terdapat kesalahan dalam karya yang dibuat.

Namun, kekhawatiran tersebut justru menjadi bagian dari proses belajar. Menurutnya, sebuah karya akan lebih bernilai apabila dibuka untuk diuji dan dikoreksi oleh pembaca.

“Kalau ada yang ingin meluruskan, ya diluruskan. Kalau ada yang menemukan kesalahan, silakan dikritik. Dari situ kita bisa menulis lebih baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, dirinya hadir dalam forum tersebut bukan dengan posisi sebagai orang yang paling mengetahui persoalan hukum lingkungan.

“Saya datang ke sini bukan untuk mengajar, tetapi belajar. Bukan untuk mengguri, tetapi berguru kepada senior-senior yang ada di sini,” kata Ribut.

Menurutnya, diskusi seperti itu penting karena pemahaman hukum tidak cukup berhenti pada teori. Persoalan di lapangan membutuhkan keberanian untuk menguji teori dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.

Pandangan tersebut kemudian beririsan dengan pengalaman Hosnan Abrori sebagai anggota Komisi III DPRD Sumenep.

Hosnan mengatakan, persoalan lingkungan merupakan salah satu isu yang cukup sering masuk melalui aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif.

Hosnan bahkan sempat berseloroh mengenai latar belakang pendidikannya ketika diminta berbicara dalam forum yang banyak membahas hukum.

“Kalau saya bicara hukum, mohon maaf, titel saya tidak ada SH-nya, tidak ada MH-nya. Adanya hanya H, Hosnan,” ujarnya disambut tawa peserta.

Namun, ia mengatakan posisinya sebagai anggota Komisi III membuatnya cukup sering bersinggungan dengan persoalan lingkungan.

Selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Komisi III beberapa kali menerima audiensi masyarakat yang membawa berbagai persoalan lingkungan.

“Sudah beberapa kali kami menghadapi teman-teman yang datang audiensi ke Komisi III. Rata-rata memang persoalannya lingkungan,” katanya.

Menurut Hosnan, persoalan lingkungan di Sumenep bukan lagi perkara sederhana. Dampaknya bahkan kerap tidak langsung dirasakan ketika kerusakan terjadi.

“Ini bukan suatu hal yang ringan. Persoalan lingkungan sudah pelik. Kita bisa melihat dan merasakannya hari ini, tetapi efeknya belum tentu hari ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan hilangnya vegetasi atau pepohonan. Penebangan pohon mungkin tidak langsung menimbulkan dampak yang terlihat pada saat itu juga. Namun, persoalannya dapat muncul ketika kondisi tertentu terjadi, terutama saat musim hujan.

“Kalau pohon-pohon ini ditebang semua, sekarang mungkin tidak ada efeknya. Tunggu musim hujan, baru terasa,” katanya.

Hosnan juga menyinggung persoalan aktivitas galian C yang pernah menjadi bahan aspirasi masyarakat kepada DPRD Sumenep.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak selalu mudah ditangani karena berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Kita pernah menerima persoalan galian C. Ketika ditanya izinnya ada atau tidak, kami harus melihat lagi kewenangannya. Ternyata izin itu bisa keluar dari provinsi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata Hosnan, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan juga berkaitan dengan regulasi dan pembagian kewenangan pemerintahan.

DPRD kabupaten tidak dapat serta-merta mengambil keputusan atas seluruh persoalan apabila kewenangan berada di tingkat pemerintahan lain.

Di sisi lain, Hosnan mengatakan isu lingkungan sebenarnya telah mendapat tempat dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep.

Ia menyebut lingkungan menjadi salah satu isu strategis dalam RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-2045 maupun RPJMD.

“Di RPJPD Kabupaten Sumenep 2025 sampai 2045, isu lingkungan menjadi isu yang sangat strategis. Di RPJMD juga begitu,” katanya.

Meski demikian, Hosnan mempertanyakan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran daerah.

“Ketika masuk ke APBD, coba kita lihat, apakah kemudian fokus kepada lingkungan itu juga benar-benar terlihat,” ujarnya.

Menurutnya, perhatian terhadap lingkungan tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Kebijakan tersebut perlu memiliki dukungan anggaran agar dapat diterapkan dalam program konkret.

Hosnan kemudian menyoroti ruang pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran di tengah semakin banyaknya ketentuan yang berasal dari pemerintah pusat.

Ia mengaitkannya dengan konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang menurutnya kini menghadapi tantangan karena banyak aspek kebijakan daerah harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

“Teman-teman sadar tidak, hari ini desentralisasi dan otonomi daerah itu sudah semakin hilang? Banyak hal kembali tersentral. Apa-apa kata pusat,” katanya.

Menurut Hosnan, secara ideal penyusunan APBD harus berangkat dari visi dan misi kepala daerah yang kemudian diterjemahkan ke dalam RPJMD. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pijakan dalam menentukan arah pembangunan dan penganggaran.

“Seharusnya visi dan misi diturunkan menjadi RPJMD. RPJMD itulah yang menjadi landasan kita menentukan APBD,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi tantangan ketika lingkungan hendak ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Sebab, kebijakan perlindungan lingkungan membutuhkan dukungan regulasi, anggaran, pengawasan dan koordinasi lintas kewenangan.

Sementara itu, Ketua Umum PBH Jatim Nadianto menegaskan kegiatan tersebut memang dirancang sebagai forum interaktif. Ia tidak ingin peserta hanya datang, mendengarkan pemaparan, lalu pulang tanpa membawa ruang untuk menguji materi yang disampaikan.

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” kata Nadianto.

Ia mengatakan PBH Jatim membuka ruang bagi mahasiswa dan aktivis yang ingin mendalami persoalan hukum.

Forum tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian agenda PBH Jatim untuk mendiskusikan berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Menurut Nadianto, pemahaman hukum penting bagi aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Investigasi, advokasi maupun penyampaian kritik kepada pemerintah, kata dia, perlu memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” ujarnya.

Ia menilai aktivis tidak cukup hanya memiliki keberanian menyuarakan persoalan. Mereka juga perlu memahami aturan agar langkah advokasi yang dilakukan memiliki pijakan dan tidak berhenti pada kritik semata.

Forum tersebut akhirnya menjadi ruang pertemuan antara gagasan akademik, pengalaman legislatif dan suara aktivis.

Dari pembahasan buku hingga persoalan lingkungan yang muncul dalam praktik, para peserta diajak melihat bahwa krisis ekologis bukan hanya persoalan kerusakan alam, melainkan juga menyangkut hukum, kebijakan, kewenangan dan keberpihakan anggaran.

Bagi Ribut, ruang diskusi seperti itu diperlukan agar karya dan gagasan tidak berhenti sebagai teori. Sedangkan bagi Hosnan, persoalan lingkungan membutuhkan perhatian jangka panjang karena dampaknya dapat muncul jauh setelah kerusakan terjadi.***