“Intinya, kalau pihak pelaku punya iktikad baik maka kami akan mengedepankan hati nurani, karena kita juga sama-sama manusia,” pungkas Hodaivi.***
Kuasa Hukum Korban Masih Buka Pintu Damai: Kalau Ada Iktikad Baik, Kami Kedepankan Hati Nurani
WAWANCARA. Kuasa hukum korban dari LBH A Quality Law Firm, Sulton Amrilladzi (kiri) dan Hodaivi (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Sumenep terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp200 juta. (M.Hendra.E/MaduraPost)
Editor: Miftahol Hendra Efendi
Halaman: