SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp200 juta yang menyeret MF tidak semata-mata dilihat dari kacamata pidana.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, pihak korban masih menyisakan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi.
Tim kuasa hukum korban dari LBH A Quality Law Firm menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi perkara pidana yang panjang, apabila sejak awal terdapat komunikasi dan iktikad baik dari pihak-pihak yang terlibat.
Hodaivi, tim LBH A Quality Law Firm mengatakan, pihak korban sejak awal tidak menginginkan persoalan tersebut berakhir di meja hukum.
“Jadi sebelumnya, kami dari kuasa hukum korban tidak ingin hal ini sampai ke proses hukum tapi lebih kepada restorative justice. Tujuannya, agar masyarakat tidak terjerumus kepada persoalan-persoalan pidana,” kata Hodaivi, Selasa (6/10) siang di halaman Mapolresta Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih rumit.
“Alangkah lebih baik dapat diantisipasi sebelumnya dan melihat unsur-unsur pidananya yang endingnya mengakibatkan kerugian besar,” ujarnya.
Namun, setelah perkara masuk ke proses hukum dan tersangka dinilai tidak kooperatif hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), proses tersebut tetap harus dihormati.
Kini, setelah tersangka berhasil diamankan polisi, ruang komunikasi kembali terbuka. Bagi pihak kuasa hukum korban, penyelesaian perkara tidak harus selalu diletakkan dalam kerangka saling berhadapan.
Hodaivi juga mengingatkan masyarakat Sumenep agar lebih cermat ketika menjalankan kegiatan usaha maupun transaksi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Tetapi, khusus bagi masyarakat Sumenep tetap selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang berujung ke dalam penggelapan,” katanya.
Ia menilai pencegahan jauh lebih baik dibandingkan harus berhadapan dengan proses hukum setelah kerugian terjadi.
“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan itu bisa dicegah di awal. Artinya agar tidak menjadi proses hukum yang lebih rumit lagi,” ujarnya.
Meski demikian, pintu penyelesaian secara baik-baik disebut masih terbuka.
“Dari kita itu sebenarnya terbuka, menyelesaikan masalah ini bisa melalui restorative justice atau dengan cara lainnya,” katanya.
Bagi Hodaivi, hukum tetap harus dihormati. Namun, dalam proses tersebut masih ada ruang untuk melihat persoalan dari sisi kemanusiaan, terutama apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan.
“Kami akan terus mengedepankan hati nurani dan kredibilitas dalam menjunjung tinggi proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesempatan tersebut bukan berarti mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, iktikad baik dari pihak pelaku dapat menjadi pertimbangan dalam mencari jalan keluar yang lebih berkeadilan.
“Intinya, kalau pihak pelaku punya iktikad baik maka kami akan mengedepankan hati nurani, karena kita juga sama-sama manusia,” pungkas Hodaivi.***