SUMENEP, MaduraPost - Janji menindaklanjuti kasus meninggalnya pasien BPJS Kesehatan di RS BHC Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum disertai penjelasan yang memadai.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, dr. Elliya Fardasah, justru sedang berada di luar kota saat kembali dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Moh. Firman Ramadhani alias Deni, pasien BPJS yang masuk RS BHC pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan keluhan sakit lambung. Sehari kemudian, Selasa, 13 Oktober 2026, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai pelayanan medis yang diterima pasien selama menjalani perawatan.
Keluarga dan publik membutuhkan penjelasan tentang kronologi penanganan, sementara pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan menyeluruh.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, upaya meminta penjelasan kembali dilakukan kepada Kepala Dinkes P2KB Sumenep. Namun, panggilan telepon kepada Elliya tidak mendapat respons.
Informasi dari resepsionis menyebutkan bahwa kepala dinas sedang berada di luar kota bersama keluarganya. Ia disebut telah berada di Yogyakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke agenda lain.
Sebelumnya, Elliya menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, hingga upaya konfirmasi kembali dilakukan, belum diperoleh penjelasan mengenai langkah pemeriksaan yang telah ditempuh dinas maupun perkembangan penanganan kasus itu.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Zamrud Khan. Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang berbeda kepada pasien.
“Ya, harusnya dengan menerima BPJS tidak mengurangi standarisasi pelayanan. Artinya, walaupun BPJS tidak boleh dibedakan dengan umum,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026) malam.
Zamrud juga mengingatkan, bahwa tujuan pasien mendatangi rumah sakit adalah memperoleh pertolongan medis, bukan menghadapi risiko yang tidak dijelaskan secara terbuka.
“Orang datang ke sana bukan untuk mati, tapi untuk berobat,” katanya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan rumah sakit dalam menjelaskan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Menurut Zamrud, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari kualitas penanganan, kompetensi tenaga medis, profesionalitas manajemen hingga objektivitas investigasi internal.
Meski demikian, penyebab meninggalnya pasien dan ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan medis tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak RS BHC Sumenep juga belum menghasilkan keterangan menyeluruh. Saat ditemui, petugas keamanan rumah sakit, Moh. Fauroq, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menghubungi bagian terkait.
“Apakah sudah ada janjian, kami akan mencoba menghubungi Ibu Sandra,” kata Fauroq, Senin (19/20) pagi.
Ia juga menyebut jajaran manajemen rumah sakit sedang tidak berada di tempat karena dipanggil MH Said Abdullah.
“Pihak manajemen dipanggil Buya Said, sudah berangkat, berikut jajarannya baru saja berangkat,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kepastian waktu kembalinya jajaran manajemen, Fauroq menjawab tidak tahu.
“Tidak tahu kalau itu, soalnya tidak menentu waktunya," katanya.
Keterangan tersebut menjelaskan mengapa upaya menemui manajemen belum membuahkan hasil. Namun, belum ada penjelasan resmi yang memastikan agenda pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan kasus meninggalnya Deni.
Informasi mengenai investigasi internal yang belum rampung juga perlu diperjelas melalui keterangan resmi pihak rumah sakit.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kronologi perawatan dan kesesuaian tindakan medis dengan standar yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lengkap dari manajemen RS BHC dan Dinkes P2KB Sumenep mengenai perkembangan pemeriksaan kasus tersebut belum diperoleh.
Publik kini menunggu bukan sekadar janji tindak lanjut, melainkan penjelasan yang terbuka dan berbasis hasil pemeriksaan. Keluarga pasien berhak memperoleh informasi yang layak, sementara setiap dugaan persoalan pelayanan perlu diuji secara objektif agar tidak berhenti pada saling tunggu keterangan.***