SUMENEP, MaduraPost - Penanganan kasus kematian pasien BPJS di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Di tengah tuntutan transparansi atas kasus tersebut, manajemen rumah sakit disebut mengklaim telah ada perdamaian dengan keluarga korban, sementara kepastian kesepakatan itu belum diketahui secara jelas oleh Komisi IV DPRD Sumenep.
Persoalan kian mengemuka ketika sidak Komisi IV DPRD Sumenep ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026) justru diwarnai pembatasan akses terhadap wartawan. Awak media yang datang untuk meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan, meski mengaku mendapat undangan dari anggota dewan.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan, bahwa saat sidak berlangsung, pihak manajemen RS BHC menyampaikan keluarga pasien telah memiliki juru bicara, yakni Mahmudi.
“Saat kami melakukan sidak ke RS BHC, pihak manajemen, yakni direkturnya, bilang bahwa dalam kasus ini dari pihak keluarga sudah ada juru pendamping atau juru bicaranya, di sana melalui Bapak Mahmudi,” kata Mulyadi, Kamis (22/10/2026) sore di gedung parlemen.
Menurut Mulyadi, manajemen rumah sakit juga menyampaikan bahwa persoalan dengan keluarga korban telah mengarah pada perdamaian. Pihak rumah sakit, kata dia, turut membantah adanya dugaan malapraktik.
Namun, Mulyadi mengaku tidak mengetahui apakah perdamaian tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis. Ia juga menyebut keluarga korban belum menyampaikan laporan langsung kepada Komisi IV DPRD Sumenep.
“Kami tidak tahu apakah perdamaian itu bentuknya tertulis dari BHC ke keluarga korban,” ujarnya.
Ketidakjelasan mengenai bentuk kesepakatan itu menyisakan pertanyaan penting, bagaimana proses perdamaian berlangsung, apa yang menjadi kesepakatan kedua pihak, dan apakah seluruh persoalan yang dipertanyakan keluarga telah mendapatkan penjelasan yang memadai?