Ia juga menyebut kasus tersebut telah menjadi perhatian dinas. Namun, perkembangan pembentukan tim dan jadwal investigasi masih perlu dipastikan langsung kepada kepala dinas.

Hingga Kamis (22/10/2026) siang, drg. Elliya Fardasah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia diketahui sedang menjalani kegiatan di luar kota.

Alih-alih memperoleh akses untuk menyaksikan proses pengawasan oleh wakil rakyat, wartawan yang berada di RS BHC justru tertahan di luar ruangan.

Petugas keamanan meminta mereka menjelaskan kepentingan kedatangannya dan tidak memperkenankan awak media mengikuti sidak dari dalam.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah jurnalis mempertanyakan dasar pembatasan tersebut. Awak media menegaskan kedatangan mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memenuhi undangan anggota Komisi IV DPRD Sumenep.

“Intinya, jika kami dilarang masuk, dasarnya apa? Kami diundang oleh teman-teman dewan,” kata jurnalis MaduraPost, MH Efendi di hari yang sama.

Peristiwa itu menambah persoalan dalam penanganan kasus kematian pasien BPJS tersebut. Ketika publik membutuhkan penjelasan mengenai pelayanan rumah sakit dan perkembangan kasus, akses wartawan untuk memantau proses pengawasan justru dibatasi.

MaduraPost masih berupaya memperoleh penjelasan langsung dari manajemen RS BHC Sumenep mengenai klaim perdamaian dengan keluarga korban, bantahan atas dugaan malapraktik, serta alasan petugas keamanan membatasi peliputan sidak DPRD.

Keterbukaan rumah sakit dan hasil pemeriksaan Dinkes P2KB Sumenep menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sepihak, melainkan menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban dan masyarakat.***