SUMENEP, MaduraPost - Penanganan kasus kematian pasien BPJS di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Di tengah tuntutan transparansi atas kasus tersebut, manajemen rumah sakit disebut mengklaim telah ada perdamaian dengan keluarga korban, sementara kepastian kesepakatan itu belum diketahui secara jelas oleh Komisi IV DPRD Sumenep.

Persoalan kian mengemuka ketika sidak Komisi IV DPRD Sumenep ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026) justru diwarnai pembatasan akses terhadap wartawan. Awak media yang datang untuk meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan, meski mengaku mendapat undangan dari anggota dewan.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan, bahwa saat sidak berlangsung, pihak manajemen RS BHC menyampaikan keluarga pasien telah memiliki juru bicara, yakni Mahmudi.

“Saat kami melakukan sidak ke RS BHC, pihak manajemen, yakni direkturnya, bilang bahwa dalam kasus ini dari pihak keluarga sudah ada juru pendamping atau juru bicaranya, di sana melalui Bapak Mahmudi,” kata Mulyadi, Kamis (22/10/2026) sore di gedung parlemen.

Menurut Mulyadi, manajemen rumah sakit juga menyampaikan bahwa persoalan dengan keluarga korban telah mengarah pada perdamaian. Pihak rumah sakit, kata dia, turut membantah adanya dugaan malapraktik.

Namun, Mulyadi mengaku tidak mengetahui apakah perdamaian tersebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis. Ia juga menyebut keluarga korban belum menyampaikan laporan langsung kepada Komisi IV DPRD Sumenep.

“Kami tidak tahu apakah perdamaian itu bentuknya tertulis dari BHC ke keluarga korban,” ujarnya.

Ketidakjelasan mengenai bentuk kesepakatan itu menyisakan pertanyaan penting, bagaimana proses perdamaian berlangsung, apa yang menjadi kesepakatan kedua pihak, dan apakah seluruh persoalan yang dipertanyakan keluarga telah mendapatkan penjelasan yang memadai?

Di sisi lain, bantahan manajemen terhadap dugaan malapraktik tidak serta-merta menggantikan kebutuhan akan pemeriksaan independen.

Kepastian mengenai penyebab kematian pasien dan kualitas pelayanan medis memerlukan penjelasan berbasis fakta serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Mulyadi mengaku, pihaknya belum bisa memberikan pendampingan karena keluarga korban belum melapor langsung kepada DPRD Sumenep. Ia menyatakan dewan akan lebih mudah mengambil langkah jika keluarga datang menyampaikan persoalan tersebut.

Di tengah belum jelasnya sejumlah persoalan itu, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep disebut tengah menyiapkan investigasi terhadap kasus di RS BHC.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, mengatakan Kepala Dinkes P2KB, drg. Elliya Fardasah, sebelumnya menyampaikan rencana pembentukan tim investigasi yang melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan dinas.

“Menurut informasinya Bu Kadis, beliau membuat tim untuk investigasi dari Dinkes termasuk Kabid termasuk tim yang lain untuk dilibatkan,” kata Nur Insan saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis siang.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah tim tersebut telah resmi dibentuk. Menurut informasi yang didengarnya, kunjungan ke RS BHC Sumenep direncanakan berlangsung pekan berikutnya.

“Rencana kunjungan ke RS BHC itu minggu depan, kan ini rencana, bisa cepat bisa saja minggu depan. Tapi setahu saya insyaallah minggu depan,” ujarnya.

Nur Insan menjelaskan, kehadirannya di RS BHC sebelumnya bukan untuk mengikuti sidak DPRD Sumenep, melainkan mengurus perawatan kakaknya. Saat tiba di rumah sakit, ia melihat sejumlah anggota dewan berada di lokasi.

Ia juga menyebut kasus tersebut telah menjadi perhatian dinas. Namun, perkembangan pembentukan tim dan jadwal investigasi masih perlu dipastikan langsung kepada kepala dinas.

Hingga Kamis (22/10/2026) siang, drg. Elliya Fardasah belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia diketahui sedang menjalani kegiatan di luar kota.

Alih-alih memperoleh akses untuk menyaksikan proses pengawasan oleh wakil rakyat, wartawan yang berada di RS BHC justru tertahan di luar ruangan.

Petugas keamanan meminta mereka menjelaskan kepentingan kedatangannya dan tidak memperkenankan awak media mengikuti sidak dari dalam.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah jurnalis mempertanyakan dasar pembatasan tersebut. Awak media menegaskan kedatangan mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memenuhi undangan anggota Komisi IV DPRD Sumenep.

“Intinya, jika kami dilarang masuk, dasarnya apa? Kami diundang oleh teman-teman dewan,” kata jurnalis MaduraPost, MH Efendi di hari yang sama.

Peristiwa itu menambah persoalan dalam penanganan kasus kematian pasien BPJS tersebut. Ketika publik membutuhkan penjelasan mengenai pelayanan rumah sakit dan perkembangan kasus, akses wartawan untuk memantau proses pengawasan justru dibatasi.

MaduraPost masih berupaya memperoleh penjelasan langsung dari manajemen RS BHC Sumenep mengenai klaim perdamaian dengan keluarga korban, bantahan atas dugaan malapraktik, serta alasan petugas keamanan membatasi peliputan sidak DPRD.

Keterbukaan rumah sakit dan hasil pemeriksaan Dinkes P2KB Sumenep menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sepihak, melainkan menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban dan masyarakat.***