Sebelumnya, tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dalam kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, termasuk mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai status kepesertaan pasien, melainkan juga bagaimana rumah sakit memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar yang berlaku.
Selain itu, pertanyaan mengenai kompetensi tenaga medis dan keterbukaan pihak rumah sakit perlu dijawab melalui mekanisme yang tepat.
Penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien menjadi penting agar keluarga memperoleh informasi yang memadai dan masyarakat tidak hanya bergantung pada spekulasi.
Sementara pihak RS BHC Sumenep, terakhir kali menyampaikan bahwa investigasi internal masih berlangsung.
Perwakilan rumah sakit juga telah mendatangi kediaman keluarga Dani pada Jumat (16/10/2026) lalu, untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf.
Namun, kunjungan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan keluarga mengenai penanganan medis yang diterima Dani.***