SUMENEP, MaduraPost - Lebih dari sepekan setelah Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), meninggal dunia di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) setempat belum memastikan kapan tim evaluasi akan mendatangi rumah sakit tersebut.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Elliya Fardasah, mengaku belum bertemu dengan pihak RS BHC. Sementara itu, rencana kunjungan tim evaluasi yang disebutnya masih dalam pembahasan internal belum memiliki jadwal pasti.
Pernyataan tersebut disampaikan Elliya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (20/10) sore.
“Sebentar, saya belum bisa berkomentar soal itu ya, mohon maaf. Saya harus memastikan dulu sama teman-teman,” ujarnya, saat dikonfirmasi dari Sumenep, Selasa (20/10).
Elliya kemudian menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit yang menjadi tempat Firman mendapatkan penanganan medis sebelum meninggal dunia.
“Hingga sekarang saya belum bertemu dengan pihak RS BHC Sumenep,” katanya.
Ia menyebut Dinkes P2KB Sumenep memiliki tim evaluasi yang direncanakan melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut. Namun, rencana itu masih belum terealisasi.
“Jadi di Dinkes P2KB Sumenep itu ada tim evaluasi, nah ini masih direncakan berkunjung ke RS BHC,” tutur Elliya.
Ia kembali menegaskan bahwa tim dari dinas kesehatan masih berencana mendatangi RS BHC Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Ini teman-teman masih mau berkunjung ke RS BHC Sumenep, gitu ya,” ucapnya terburu-buru.
Saat ditanya mengenai kepastian waktu kunjungan, Elliya belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, persoalan tersebut masih dibicarakan secara internal di lingkungan dinas.
“Saya belum tahu ya kapan teman-teman akan berkunjung ke RS BHC Sumenep, itu tidak bisa saya sampaikan dulu, itu masih di internal kami mau dianukan, masih mau dibahas ya,” katanya.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai kecepatan respons pemerintah daerah dalam menelusuri kematian pasien BPJS yang telah menjadi perhatian keluarga dan masyarakat.
Dani meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keluarga mempertanyakan sejumlah aspek penanganan medis, mulai dari diagnosis hingga tindakan yang diberikan sebelum pasien meninggal.
Meski demikian, penyebab pasti kematian maupun dugaan adanya pelanggaran pelayanan medis belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan yang objektif.
Di sisi lain, DPRD Sumenep sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinkes P2KB dan Direktur BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut.
Menanggapi rencana pemanggilan itu, Elliya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari DPRD Sumenep.
“Sampai sekarang saya masih belum tahu kalau DPRD mau manggil pihak Dinkes P2KB Sumenep, belum ada undangan, gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, turut menyoroti persoalan pelayanan kesehatan dalam kasus tersebut.
Ia menekankan pentingnya standar pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, termasuk mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai status kepesertaan pasien, melainkan juga bagaimana rumah sakit memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar yang berlaku.
Selain itu, pertanyaan mengenai kompetensi tenaga medis dan keterbukaan pihak rumah sakit perlu dijawab melalui mekanisme yang tepat.
Penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien menjadi penting agar keluarga memperoleh informasi yang memadai dan masyarakat tidak hanya bergantung pada spekulasi.
Sementara pihak RS BHC Sumenep, terakhir kali menyampaikan bahwa investigasi internal masih berlangsung.
Perwakilan rumah sakit juga telah mendatangi kediaman keluarga Dani pada Jumat (16/10/2026) lalu, untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf.
Namun, kunjungan tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan keluarga mengenai penanganan medis yang diterima Dani.***