Hingga laporan terbaru MaduraPost pada Rabu (21/10/2026), upaya konfirmasi kepada dr. Tedjo belum menghasilkan keterangan langsung darinya. Sementara itu, pihak rumah sakit menyatakan masih melakukan investigasi internal.
Tentu, belum adanya jawaban kepada media tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan medis. Namun, ketika keluarga masih menunggu penjelasan, ketiadaan keterangan dari pimpinan rumah sakit membuat ruang publik semakin dipenuhi pertanyaan.
Masalah ini tidak berhenti pada manajemen RS BHC Sumenep. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Elliya Fardasah, pada 20 Oktober 2026 menyatakan belum bertemu dengan pihak RS BHC. Ia juga menyebut tim evaluasi dinas masih direncanakan berkunjung, tetapi belum memberikan kepastian jadwal.
“Hingga sekarang saya belum bertemu dengan pihak RS BHC Sumenep,” katanya, Selasa sore.
Elliya juga menyampaikan bahwa rencana kunjungan tim evaluasi masih dibahas. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lain: jika kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kapan pengawasan konkret dilakukan?
Kita memahami bahwa pemeriksaan medis tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dinas perlu menghimpun informasi, memeriksa dokumen, dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Namun, kehati-hatian semestinya berjalan beriringan dengan ketegasan, bukan berubah menjadi ketidakpastian.
Keluarga yang kehilangan anak tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak. Publik pun tidak semestinya terus menunggu tanpa mengetahui apakah persoalan ini benar-benar sedang ditangani atau hanya berputar di antara pernyataan dan rencana.