SUMENEP, MaduraPost - Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pasien BPJS berusia 22 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Oktober 2026, masih menyisakan pertanyaan.
Salah satu persoalan yang belum mendapatkan kejelasan ialah pernyataan manajemen rumah sakit yang mengklaim telah berdamai dengan keluarga almarhum.
Hingga Senin (26/10/2026), kepastian mengenai perdamaian tersebut belum diperoleh Komisi IV DPRD Sumenep. Padahal, pihak rumah sakit sebelumnya berjanji akan memberikan informasi lanjutan mengenai persoalan itu.
Ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena klaim perdamaian bukan sekadar urusan administrasi. Publik perlu mengetahui apakah benar telah terjadi kesepakatan, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apakah keluarga korban memang menyatakan menerima penyelesaian tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan dari manajemen RS BHC sesuai janji yang telah disampaikan kepada anggota dewan.
“Intinya RS BHC janji kepada kami Komisi IV DPRD Sumenep bahwa terkait dengan persoalan damai itu, hari ini Senin, 26 Oktober 2026 akan memberikan informasi lebih lanjut,” kata Mulyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin pagi dari Sumenep.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada rumah sakit untuk menyampaikan perkembangan persoalan tersebut hingga Senin sore.
“Kami tunggu, sampai nanti sore lah, apakah ada update terkait persoalan damai itu atau bagaimana,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, saat Komisi IV DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke RS BHC pada Kamis (22/10/2026), manajemen rumah sakit menyampaikan bahwa juru bicara keluarga korban, Nur Mahmudi, sedang berada di luar kota.