Kini, keluarga Dani masih menghadapi kehilangan yang tidak dapat dipulihkan. Di sisi lain, DPRD menunggu penjelasan rumah sakit, Dinkes P2KB Sumenep menyiapkan pemeriksaan, dan publik menanti kejelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Yang dibutuhkan bukan sekadar janji atau pernyataan bahwa persoalan telah selesai. Keluarga berhak memperoleh penjelasan yang layak, sementara masyarakat berhak mengetahui bagaimana persoalan pelayanan kesehatan ditangani melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai ada keterangan yang jelas dari manajemen RS BHC Sumenep, status klaim perdamaian itu masih menjadi pertanyaan. Dan selama pemeriksaan belum menghasilkan penjelasan yang bisa diuji, kematian Dani tidak semestinya dianggap sebagai persoalan yang telah selesai hanya karena satu pihak menyatakan demikian.

MaduraPost masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen RS BHC dan Dinkes P2KB Sumenep untuk memperoleh penjelasan terbaru mengenai klaim perdamaian, rencana pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap pertanyaan yang disampaikan keluarga almarhum.***