SUMENEP, EDITORIAL - Ada yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar kabar seorang pasien meninggal dunia di rumah sakit. Yakni ketika kematian itu menyisakan banyak pertanyaan, tetapi jawaban yang dibutuhkan keluarga tak kunjung datang.
Inilah yang kini membayangi Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Moh. Firman Ramadhani, 22 tahun, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal dunia pada Selasa, 13 Oktober 2026, saat menjalani perawatan di RS BHC Sumenep.
Ia merupakan pasien BPJS Kesehatan yang, menurut penuturan keluarga, sempat dinyatakan membaik dan diperkirakan bisa pulang.
Namun, cerita keluarga berubah menjadi duka setelah Dani, sapaan akrabnya, mengalami muntah, kejang-kejang, dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga mempertanyakan penanganan medis yang diterima Dani, termasuk tindakan pemberian suntikan sebelum kondisinya memburuk. Dugaan kelalaian pun mencuat.
Tetapi, sampai hari ini, dugaan itu belum bisa diperlakukan sebagai kesimpulan. Penyebab kematian dan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena itulah, penjelasan resmi menjadi penting. Bukan untuk memenuhi rasa ingin tahu publik semata, melainkan untuk menjawab hak keluarga atas informasi tentang pelayanan medis yang diterima anggota keluarganya.
Laporan MaduraPost menyebutkan, tiga hari setelah Dani meninggal, perwakilan RS BHC Sumenep mendatangi rumah duka. Mereka menyampaikan belasungkawa, meminta maaf, dan membawa sejumlah kebutuhan pokok.
Dalam urusan kemanusiaan, langkah itu patut dicatat. Namun, dalam urusan pertanggungjawaban pelayanan kesehatan, takziah dan permintaan maaf tidak bisa menggantikan penjelasan medis.
Keluarga masih menunggu jawaban. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kondisi pasien sebelum meninggal, tindakan apa yang diberikan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Saat kunjungan itu berlangsung, pihak rumah sakit menyatakan investigasi internal belum selesai. Artinya, persoalan utama yang ditanyakan keluarga belum memperoleh jawaban tuntas.
Investigasi internal tentu bisa menjadi bagian dari upaya mencari fakta. Tetapi, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses itu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, kapan hasilnya disampaikan, dan apakah ada mekanisme evaluasi yang independen jika ditemukan persoalan serius.
Tanpa kejelasan tersebut, kata investigasi berisiko terdengar seperti kalimat penunda: selalu ada, tetapi ujungnya tak diketahui.
Lalu, ke mana sebenarnya Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto?
Pertanyaan ini bukan soal keberadaan seseorang semata. Ini soal kepemimpinan dan tanggung jawab institusi.
Dalam perkara yang menyangkut keselamatan pasien, direktur rumah sakit tak seharusnya hanya hadir sebagai nama dalam struktur organisasi.
Ia merupakan salah satu pihak yang perlu menjelaskan kebijakan, mekanisme pengawasan, serta langkah manajemen untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Hingga laporan terbaru MaduraPost pada Rabu (21/10/2026), upaya konfirmasi kepada dr. Tedjo belum menghasilkan keterangan langsung darinya. Sementara itu, pihak rumah sakit menyatakan masih melakukan investigasi internal.
Tentu, belum adanya jawaban kepada media tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan medis. Namun, ketika keluarga masih menunggu penjelasan, ketiadaan keterangan dari pimpinan rumah sakit membuat ruang publik semakin dipenuhi pertanyaan.
Masalah ini tidak berhenti pada manajemen RS BHC Sumenep. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Elliya Fardasah, pada 20 Oktober 2026 menyatakan belum bertemu dengan pihak RS BHC. Ia juga menyebut tim evaluasi dinas masih direncanakan berkunjung, tetapi belum memberikan kepastian jadwal.
“Hingga sekarang saya belum bertemu dengan pihak RS BHC Sumenep,” katanya, Selasa sore.
Elliya juga menyampaikan bahwa rencana kunjungan tim evaluasi masih dibahas. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lain: jika kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kapan pengawasan konkret dilakukan?
Kita memahami bahwa pemeriksaan medis tidak boleh dilakukan secara serampangan. Dinas perlu menghimpun informasi, memeriksa dokumen, dan mendengarkan keterangan pihak terkait.
Namun, kehati-hatian semestinya berjalan beriringan dengan ketegasan, bukan berubah menjadi ketidakpastian.
Keluarga yang kehilangan anak tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak. Publik pun tidak semestinya terus menunggu tanpa mengetahui apakah persoalan ini benar-benar sedang ditangani atau hanya berputar di antara pernyataan dan rencana.
Terlebih, persoalan ini menyangkut pasien BPJS. Zamrud Khan, tokoh hukum dan aktivis di Sumenep yang turut menanggapi kasus tersebut, mengingatkan bahwa pelayanan terhadap pasien BPJS tidak boleh dibedakan dari pasien umum.
Prinsipnya sederhana: setiap orang yang datang untuk memperoleh pertolongan medis berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar, tanpa dibedakan berdasarkan skema pembiayaannya.
BPJS bukan alasan untuk mengurangi mutu pelayanan. Sebaliknya, rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional harus memastikan hak pasien tetap terpenuhi.
Tentu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Dani mendapatkan pelayanan berbeda hanya karena berstatus peserta BPJS. Hal itu juga harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
Namun, status kepesertaan tersebut membuat pemeriksaan terhadap mutu pelayanan dan kepatuhan pada standar menjadi semakin relevan.
Kini, Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan memanggil Direktur RS BHC dan Kepala Dinkes P2KB untuk meminta penjelasan mengenai kematian Dani serta tindak lanjut penanganan kasusnya.
Langkah ini patut didorong agar persoalan tidak berhenti pada polemik di media.
Namun, pemanggilan dan rapat saja tidak cukup. Yang dibutuhkan ialah hasil yang jelas, tindak lanjut yang terukur, dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada keluarga maupun masyarakat.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kekurangan dalam pelayanan, sampaikan langkah koreksi dan pertanggungjawabannya sesuai aturan.
Jika penyebab kematian belum dapat dipastikan, terangkan apa yang masih harus diperiksa dan kapan perkembangannya akan disampaikan.
Keterbukaan tidak berarti mengumbar rekam medis pasien kepada publik. Privasi keluarga harus tetap dijaga. Tetapi, perlindungan privasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi mengenai proses evaluasi dan tanggung jawab institusi.
Pada akhirnya, pertanyaan “Ke mana sebenarnya Direktur RS BHC Sumenep?” akan kehilangan relevansinya jika manajemen segera tampil memberikan penjelasan yang utuh, terbuka, dan dapat diuji.
Sebaliknya, pertanyaan itu akan terus membesar jika yang muncul hanya permintaan maaf, investigasi tanpa tenggat yang jelas, dan janji evaluasi yang belum terlaksana.
Kita tidak sedang meminta rumah sakit mengakui kesalahan sebelum fakta ditemukan. Kita juga tidak sedang menghakimi dokter, perawat, atau institusi tanpa bukti.
Kita hanya meminta sesuatu yang semestinya menjadi bagian mendasar dari pelayanan kesehatan: tanggung jawab, keterbukaan, dan kesungguhan mencari kebenaran.
Sebab, ketika seorang pasien meninggal dunia dan keluarganya masih menyimpan pertanyaan, diam bukanlah jawaban. Dan bagi lembaga yang memegang amanah pelayanan publik, membiarkan pertanyaan itu berlarut-larut justru dapat menggerus kepercayaan yang seharusnya dijaga.
Dani memang telah pergi. Namun, pertanyaan tentang penanganan medis yang diterimanya tidak boleh ikut dikubur bersama kepergiannya.***
Catatan : Jurnalis Lepas