Insan juga mengungkapkan, bahwa Kepala Dinkes dalam dua hari terakhir berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan kementerian. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Anny Nur Farizah, saat dimintai keterangan justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Dinkes.
Kondisi tersebut membuat tindak lanjut kasus Dani belum memiliki kejelasan, baik dari pihak rumah sakit maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi.
Mulyadi menjelaskan, Komisi IV DPRD Sumenep sebenarnya ingin meminta keterangan Dinkes P2KB dan RS BHC. Namun, pemanggilan secara resmi harus mengikuti tata tertib DPRD dan membutuhkan tanda tangan Ketua DPRD Sumenep.
“Jadi begini, kita ini nanti akan terbentur dengan persoalan birokrasi, ketika misalkan kita memanggil Dinkes P2KB terkait persoalan BHC Sumenep,” tuturnya.
Menurut dia, pemanggilan melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dapat dilakukan dengan prosedur berbeda. Namun, untuk persoalan yang dinilai krusial, pihaknya tidak ingin melangkahi tata tertib yang berlaku.
“Nah, surat itu kan butuh tanda tangan Ketua DPRD Sumenep. Di situlah nanti mungkin lambatnya. Ini kan bukan persoalan RDP, kalau RDP kita bisa panggil secara lisan, pasti datang Dinkes P2KB itu,” jelasnya.
Karena itu, Mulyadi menilai laporan resmi keluarga menjadi dasar penting bagi Komisi IV DPRD Sumenep untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Terlebih, keluarga sebelumnya menyampaikan rencana mengadukan kasus kematian Dani ke DPRD Sumenep, tetapi hingga kini laporan itu belum masuk.
“Makanya, seandainya ada laporan resmi kepada kami itu menjadi dasar bagi kami yang paling kuat. Ini masalahnya tidak ada laporan apa-apa, kok malah ini DPRD yang menggebu-gebu, ada apa ini, kan begitu,” katanya.