SUMENEP, MaduraPost - Penyalahgunaan dana kas warga mencuat di Perumahan Grand Symphony, Jalan Raya Gapura, Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah transaksi bernilai puluhan juta rupiah diduga tidak dilaporkan secara utuh dalam pembukuan paguyuban, bahkan sebagian dana tercatat mengalir ke rekening pribadi pengurus atas nama Edi Susanto, sebelum akhirnya dikembalikan.

Temuan itu muncul setelah warga membandingkan laporan keuangan bendahara paguyuban dengan rekening koran resmi paguyuban selama periode Juni 2024 hingga Mei 2026.

Hasil pencocokan tersebut mengungkap berbagai ketidaksesuaian, mulai dari selisih saldo, transaksi yang hilang dari laporan, penggunaan dana tanpa nota, hingga penarikan uang kas yang belum jelas peruntukannya.

Seorang warga Perumahan Grand Symphony, Adiyatma Nitisaputra, menilai persoalan itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.

"Ini uang warga, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau banyak transaksi tidak jelas dan tidak masuk laporan, warga tentu berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan," ujar Adi pada awak media, Selasa (3/11).

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian terjadi pada Agustus 2025. Berdasarkan rekening koran paguyuban, terdapat transfer dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara dalam dua transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta.

Namun, transaksi pada 15 Agustus 2025 itu tidak tercantum dalam laporan bendahara. Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.

Sebulan kemudian, pola serupa kembali muncul. Pada September 2025, rekening koran menunjukkan pemindahan dana Rp10 juta ke rekening bendahara, disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan yang disebut sebagai istri bendahara.

Beberapa hari berikutnya kembali terjadi penggunaan dana Rp1 juta sehingga total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp12 juta.

Seluruh transaksi tersebut disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan paguyuban pada tanggal kejadian dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.

Temuan lain muncul pada Januari 2026. Rekening koran mencatat transfer dana kas warga sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.

Dalam dokumen yang diperoleh media ini, transaksi itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan tidak dicatat dalam laporan bendahara pada tanggal yang sama.

Dana tersebut kemudian tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 28 Februari 2026 melalui rekening bendahara.

Warga juga menemukan perbedaan mencolok pada saldo awal Februari 2026. Laporan bendahara mencatat saldo sebesar Rp19.004.138, sedangkan rekening koran hanya menunjukkan Rp6.014.138.

Selisih hampir Rp13 juta itu menjadi salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan warga. Persoalan tidak berhenti pada transaksi rekening. Berbagai pengeluaran menggunakan dana kas warga juga disebut tidak disertai bukti pembelian berupa nota maupun kuitansi.

Proyek pemavingan ruang terbuka hijau pada Februari 2026, misalnya, menghabiskan Rp15.567.000 yang dicairkan bertahap. Meski rincian penggunaan dana dicatat, dokumen analisis menyebut tidak ditemukan bukti pembelian material maupun pembayaran jasa.

Keluhan serupa muncul pada pengeluaran untuk perbaikan CCTV, perbaikan kendaraan operasional, pembelian rambu jalan, perbaikan pompa air, hingga berbagai kegiatan lain yang menggunakan dana warga.

Bahkan, bantuan Rp500 ribu dari Kepala Desa Paberasan untuk kegiatan Agustusan 2024 disebut tidak tercatat sebagai pemasukan kas paguyuban.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, warga menyoroti lima persoalan utama, yakni banyaknya pengeluaran tanpa bukti, penggunaan kas untuk kepentingan di luar kebutuhan bersama, keputusan penggunaan dana tanpa persetujuan warga, ketidaksesuaian laporan dengan rekening koran, serta adanya pengembalian dana yang disebut tidak tercatat kembali sebagai kas paguyuban.

Rangkaian temuan itu memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan dana kas warga tidak dijalankan secara transparan sehingga pengurus inti paguyuban beserta jajarannya didesak memberikan penjelasan menyeluruh mengenai aliran dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus inti Paguyuban Perumahan Grand Symphony belum memberikan klarifikasi terkait berbagai transaksi yang dipersoalkan dalam dokumen analisis tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi perpesanan WhatsApp, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, tidak merespon.

“Kami berharap pengurus paguyuban bisa memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh temuan ini. Uang yang dikelola merupakan uang warga, sehingga warga berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama warga tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” tegas Adi memaparkan.

Adiyatma menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk menyudutkan pengurus, melainkan sebagai upaya meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan dana bersama yang dihimpun dari warga Perumahan Grand Symphony Paberasan.***