SUMENEP, MaduraPost - Manajemen Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan penerapan prosedur ketat dalam tindakan medis dan pemberian obat.
Namun, di tengah pernyataan tersebut, kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani masih menyisakan persoalan yang membutuhkan penjelasan, termasuk bantahan keluarga mengenai kabar penyelesaian melalui jalur damai.
Pemberitaan Kabar Madura mengenai penerapan prosedur medis dan pemberian obat oleh RS BHC yang berjudul "BHC Sumenep Terapkan Prosedur Ketat Tindakan Medis dan Pemberian Obat" muncul beriringan dengan laporan Media Jatim, Senin (26/10/2026), berjudul "Kematian Deni di RS BHC Sumenep Masih Misterius, Keluarga Bantah Tempuh Jalur Damai".
Dua pemberitaan tersebut menempatkan manajemen RS BHC di tengah perhatian publik terhadap pelayanan medis dan perkembangan penanganan kasus pasien yang meninggal dunia di rumah sakit itu.
Dani, pasien BPJS Kesehatan berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026), setelah menjalani perawatan karena keluhan lambung.
Keluarga sebelumnya mempertanyakan rangkaian tindakan medis yang diterima almarhum sebelum kondisinya memburuk.
Berdasarkan keterangan keluarga yang berkembang di ruang publik, Dani mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung sebelum meninggal dunia.
Rangkaian kejadian tersebut masih membutuhkan penjelasan berdasarkan rekam medis dan evaluasi tenaga kesehatan yang berwenang. Pernyataan manajemen mengenai ketatnya prosedur tindakan medis dan pemberian obat menjadi relevan dalam konteks tersebut.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan, tetapi penjelasan umum mengenai prosedur belum menjawab secara khusus bagaimana penanganan Dani dilakukan.
Hingga kini, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran SOP ataupun memastikan penyebab kematian Dani.
Karena itu, penjelasan berdasarkan hasil evaluasi medis tetap diperlukan untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan keluarga.
Persoalan komunikasi manajemen juga menjadi perhatian setelah Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu pembaruan informasi dari RS BHC pada Senin (26/10/2026).
Menurut Mulyadi, pihak rumah sakit sebelumnya berjanji memberikan informasi lanjutan mengenai kasus pasien meninggal tersebut. Namun, hingga Senin sore, pembaruan yang ditunggu belum diterima.
“Belum ada update,” kata Mulyadi melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (26/10).
Sementara itu, pemberitaan Media Jatim mengenai bantahan keluarga atas jalur damai menambah pentingnya kejelasan komunikasi dalam penanganan kasus tersebut.
Informasi mengenai penyelesaian dengan keluarga perlu dijelaskan berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Selain kasus Dani, pelayanan RS BHC juga mendapat keluhan dari keluarga pasien pengguna BPJS Kesehatan. Dalam pemberitaan Madura Today pada Senin (26/10/2026), seorang warga berinisial AR mengeluhkan cairan infus anggota keluarganya yang disebut tidak segera diganti meski pihak keluarga telah memberi tahu petugas.
Keluhan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Namun, laporan itu menjadi bagian dari catatan pelayanan yang perlu ditanggapi secara terbuka oleh manajemen rumah sakit.
Dalam situasi ini, manajemen RS BHC Sumenep perlu memberikan penjelasan yang utuh mengenai penerapan SOP, sekaligus merespons persoalan konkret yang berkembang dalam kasus Dani.
Keterangan mengenai tindakan medis, pemberian obat, perkembangan evaluasi internal, dan komunikasi dengan keluarga menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan.
Keterbukaan tersebut juga diperlukan agar pernyataan mengenai standar pelayanan tidak berhenti sebagai penjelasan umum, tetapi disertai informasi yang relevan dengan persoalan yang sedang dipertanyakan publik.
MaduraPost membuka ruang bagi manajemen RS BHC Sumenep untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas perkembangan kasus Dani serta pernyataan mengenai penerapan prosedur medis dan pemberian obat.***