Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, sebelumnya mengakui bahwa rencana evaluasi terhadap RS BHC memang menjadi tanggung jawab instansinya. Bahkan, ia menyebut kemungkinan penugasan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
"Karena memang, ketika persoalan ini dikembalikan kepada pihak Dinkes P2KB Sumenep, ada tugas untuk memonitoring evaluasi pihak rumah sakit. Tidak peduli rumah sakitnya siapa, tapi yang jelas harus ada evaluasi dari Dinkes P2KB Sumenep," ungkap Nur Insan.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi dasar bagi Dinkes P2KB Sumenep untuk memberikan perkembangan yang jelas kepada masyarakat, bukan justru membuat informasi semakin sulit diperoleh.
Sebelumnya, Kepala Dinkes P2KB Sumenep juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar karena perlu memastikan informasi terlebih dahulu kepada jajarannya. Saat itu, ia mengaku belum bertemu dengan pihak RS BHC.
Akan tetapi, setelah waktu berlalu, kepastian mengenai hasil evaluasi masih belum diperoleh. Sementara itu, upaya wartawan meminta penjelasan kembali juga tidak mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut membuat kerja jurnalistik dalam mengawal kasus kematian Dani menghadapi hambatan. Padahal, konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting untuk menguji informasi, meminta klarifikasi, sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya bersandar pada keterangan satu pihak.
Sikap tidak merespons secara berulang juga berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pemerintah atas persoalan pelayanan kesehatan.
Dalam perkara ini, wartawan tidak sedang meminta informasi pribadi pasien ataupun dokumen medis yang bersifat rahasia.
Konfirmasi yang dibutuhkan berkaitan dengan langkah pengawasan pemerintah, perkembangan evaluasi rumah sakit, serta kepastian tindak lanjut atas instruksi Bupati Sumenep.