Hingga berita ini ditulis pada Selasa (3/11/2026), Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik melalui WhatsApp maupun dengan mendatangi kantornya.

MaduraPost tetap membuka ruang bagi Dinkes P2KB Sumenep untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait perkembangan penanganan kasus kematian Dani di RS BHC.

Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.***