SUMENEP, MaduraPost - Sikap tertutup Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, kian mempersulit kerja jurnalistik dalam mengungkap perkembangan kasus kematian pasien BPJS di Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC).
Hingga Selasa (3/11/2026), upaya wartawan untuk mendapatkan penjelasan dari kepala dinas tersebut belum membuahkan hasil. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Upaya menemui yang bersangkutan secara langsung di kantornya juga belum menghasilkan keterangan yang dibutuhkan. Padahal, informasi dari Dinkes P2KB sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut evaluasi terhadap RS BHC, menyusul meninggalnya Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22), pasien BPJS asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Kasus tersebut bukan persoalan kecil. Dani meninggal dunia pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah menjalani perawatan di RS BHC. Keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan medis yang diterima korban sebelum mengembuskan napas terakhir.
Di tengah pertanyaan tersebut, publik membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, sebelumnya bahkan telah meminta Dinkes P2KB turun langsung memeriksa RS BHC.
Pernyataan itu disampaikan setelah Apel Hari Santri, Kamis (22/10/2026).
"Hari ini Dinkes P2KB Sumenep dipastikan akan bergerak, saya pastikan itu untuk mengecek ke RS BHC apa yang sebenarnya terjadi," tegas Fauzi saat itu.
Namun, pernyataan tersebut belum diikuti penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian langkah evaluasi yang dilakukan dinas terkait.
Sekretaris Dinkes P2KB Sumenep, Moh. Nur Insan, sebelumnya mengakui bahwa rencana evaluasi terhadap RS BHC memang menjadi tanggung jawab instansinya. Bahkan, ia menyebut kemungkinan penugasan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).
"Karena memang, ketika persoalan ini dikembalikan kepada pihak Dinkes P2KB Sumenep, ada tugas untuk memonitoring evaluasi pihak rumah sakit. Tidak peduli rumah sakitnya siapa, tapi yang jelas harus ada evaluasi dari Dinkes P2KB Sumenep," ungkap Nur Insan.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi dasar bagi Dinkes P2KB Sumenep untuk memberikan perkembangan yang jelas kepada masyarakat, bukan justru membuat informasi semakin sulit diperoleh.
Sebelumnya, Kepala Dinkes P2KB Sumenep juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar karena perlu memastikan informasi terlebih dahulu kepada jajarannya. Saat itu, ia mengaku belum bertemu dengan pihak RS BHC.
Akan tetapi, setelah waktu berlalu, kepastian mengenai hasil evaluasi masih belum diperoleh. Sementara itu, upaya wartawan meminta penjelasan kembali juga tidak mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut membuat kerja jurnalistik dalam mengawal kasus kematian Dani menghadapi hambatan. Padahal, konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting untuk menguji informasi, meminta klarifikasi, sekaligus memastikan pemberitaan tidak hanya bersandar pada keterangan satu pihak.
Sikap tidak merespons secara berulang juga berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pemerintah atas persoalan pelayanan kesehatan.
Dalam perkara ini, wartawan tidak sedang meminta informasi pribadi pasien ataupun dokumen medis yang bersifat rahasia.
Konfirmasi yang dibutuhkan berkaitan dengan langkah pengawasan pemerintah, perkembangan evaluasi rumah sakit, serta kepastian tindak lanjut atas instruksi Bupati Sumenep.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa (3/11/2026), Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik melalui WhatsApp maupun dengan mendatangi kantornya.
MaduraPost tetap membuka ruang bagi Dinkes P2KB Sumenep untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait perkembangan penanganan kasus kematian Dani di RS BHC.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.***